Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat adalah satuan kerja dilingkungan Sekretariat Negara yang dipimpin Sekretaris, dan bertugas membantu Sekretaris Negara dalam memberikan layanan administrasi bagi kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari Sekretaris Negara dan seluruh satuan tugas dilingkungan Sekretariat Negara. (2) Layanan ... (2) Layanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: 1. layanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pimpinan; 2. pengurusan persuratan, dokumentasi dan kepustakaan; 3. pengurusan anggaran; 4. pengurusan dukungan sarana-prasarana dan perlengkapan dalam arti yang luas serta pemeliharaannya; 5. pengurusan kesejahteraan pegawai; 6. pengurusan keamanan dan kesehatan lingkungan; 7. lain-lain yang ditugaskan Sekretaris Negara. (3) Sekretariat terdiri dari: 1. Biro Umum; 2. Biro Anggaran; 3. Biro Tata Usaha; 4. Sebanyak-banyaknya tiga Pembantu Sekretaris; 5. Unit Keamanan Dalam; 6. Unit Kesehatan. (4) Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara.
Koreksi Anda