Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Wakil PRESIDEN dipimpin Sekretaris Wakil PRESIDEN dan bertugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Negara dalam penyelenggaraan dukungan staf dan administrasi termasuk bantuan pelayanan kerumah-tanggaan dan keprotokolan sehari-hari kepada Wakil PRESIDEN dalam melaksanakan tugas-tugasnya; (2) Sekretaris Wakil dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil PRESIDEN dan memperhatikan petunjuk Sekretaris Negara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan susunan organisasi Sekretariat Wakil PRESIDEN diatur tersendiri dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda