Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Pengendalian Operasional Pembangunan dipimpin Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan dan bertugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Negara dalam memberikan dukungan staf dan administrasi sehari-hari kepada PRESIDEN dalam penyelenggaraan pengendalian operasional pembangunan;
(2) Sekretariat Pengendalian Operasional Pembangunan terdiri dari:
1. Biro Pengumpulan dan Pengolahan Data;
2. Biro Proyek-proyek Bantuan PRESIDEN;
3. Biro Umum;
(3) Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara.
Koreksi Anda
