Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Militer dipimpin Sekretaris Militer dan bertugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Negara dalam:
1. memberikan dukungan staf dan administrasi sehari-hari kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
2. pengkoordinasian penyelenggaraan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga.
(2) Sekretariat Militer terdiri dari:
1. Biro Administrasi Militer;
2. Biro Tanda-tanda Jasa/Kehormatan;
3. Biro Pengamanan.
(3) Sekretaris Militer dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada Sekretaris Negara.
(4) Sekretaris ...
(4) Sekretaris Militer karena jabatannya menjalankan tugas pula sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
