Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Militer dipimpin Sekretaris Militer dan bertugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Negara dalam: 1. memberikan dukungan staf dan administrasi sehari-hari kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA; 2. pengkoordinasian penyelenggaraan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga. (2) Sekretariat Militer terdiri dari: 1. Biro Administrasi Militer; 2. Biro Tanda-tanda Jasa/Kehormatan; 3. Biro Pengamanan. (3) Sekretaris Militer dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara. (4) Sekretaris ... (4) Sekretaris Militer karena jabatannya menjalankan tugas pula sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda