Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Kabinet dipimpin Sekretaris Kabinet dan bertugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Negara dalam memberikan dukungan staf dan administrasi sehari-hari kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan Negara termasuk di bidang peraturan perundang-undangan. (2) Sekretariat ... (2) Sekretariat Kabinet terdiri: 1. Biro Hukum dan Perundang-undangan; 2. Biro Sosial dan Pemerintahan; 3. Biro Moneter dan Jasa; 4. Biro Ekonomi dan Perdagangan; 5. Biro Administrasi Kepegawaian; 6. Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri. (3) Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara.
Koreksi Anda