Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Kabinet dipimpin Sekretaris Kabinet dan bertugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Negara dalam memberikan dukungan staf dan administrasi sehari-hari kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan Negara termasuk di bidang peraturan
perundang-undangan.
(2) Sekretariat ...
(2) Sekretariat Kabinet terdiri:
1. Biro Hukum dan Perundang-undangan;
2. Biro Sosial dan Pemerintahan;
3. Biro Moneter dan Jasa;
4. Biro Ekonomi dan Perdagangan;
5. Biro Administrasi Kepegawaian;
6. Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri.
(3) Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara.
Koreksi Anda
