Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
