Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat operasional haji, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji dibantu pejabat-pejabat sesuai dengan kebutuhan dalam rangka pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan urusan haji di Arab Saudi. (2) Pada saat operasional haji, dibentuk Panitia Pelaksana Operasional Haji Arab Saudi yang terdiri dari unsur Bidang Urusan Haji, Bidang Konsuler, Bidang Imigrasi pada Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, Tim Pembimbing Haji (TPHI), Tim Kesehatan Haji (TKHI) dan unsur-unsur lain yang dipandang perlu. (3) Ketua Panitia Pelaksana Operasional Haji Arab Saudi ditetapkan oleh Menteri Agama atas usul Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Jeddah. (4) Ketua Perutusan Haji INDONESIA (Missi haji) adalah Menteri Agama, dan dalam hal Menteri Agama tidak menunaikan ibadah haji, Menteri Agama MENETAPKAN seorang Amirul Haj sebagai Ketua Missi Haji.
Koreksi Anda