Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perhubungan mengkoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan angkutan jamaah haji. (2) Angkutan jamaah haji ke/dari Arab Saudi dilakukan oleh perusahaan angkutan nasional yang penunjukannya dilakukan oleh Menteri Agama setelah mendapat pertimbangan Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda