Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Warga Negara INDONESIA yang akan pergi menunaikan ibadah haji mempergunakan Paspor Haji.
(2) Paspor Haji dikeluarkan oleh Menteri Agama.
(3) Menteri Agama dapat menunjuk Pejabat untuk dan atas namanya menandatangani Paspor Haji.
(4) Menteri Kehakiman atau Pejabat yang ditunjuk bertugas melakukan penelitian atas penggunaan Paspor Haji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
