Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pemeriksaan, pelayanan dan pemeliharaan kesehatan jamaah haji dilakukan oleh Departemen Kesehatan.
Koreksi Anda