Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada masa pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji, di tiap-tiap pelabuhan embarkasi haji dibentuk Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji (P3H), yang terdiri dari unsur-unsur Departemen Dalam Negeri, Departemen Perhubungan, Departemen Kesehatan, Departemen Kehakiman, Departemen Pertahanan dan Keamanan, dan Instansi/Badan lain yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan urusan haji. (2) Pembentukan P3H ditetapkan oleh Menteri Agama.
Koreksi Anda