Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dibantu oleh Asisten Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat I Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sosial sebagai Koordinator Harian dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi sebagai Kepala Staf Penyelenggaraan Urusan Haji. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dibantu oleh Asisten Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat II Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sosial sebagai Koordinator Harian dan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kotamadya sebagai Kepala Staf Penyelenggaraan Urusan Haji. (3) Tugas, wewenang dan tanggungjawab Koordinator, Koordinator Harian dan Kepala Staf ditetapkan oleh Menteri Agama.
Koreksi Anda