Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan haji di Propinsi Daerah Tingkat I. (2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan haji di kabupaten/kotamadya Daerah Tingkat II.
Koreksi Anda