Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji bertanggungjawab baik terhadap segi keuangan maupun efisiensi pelaksanaan kegiatan naik haji.
(2) Setiap akhir musim haji, Direktur Jenderal Bimbingan masyarakat Islam dan Urusan Haji menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan Ongkos Naik Haji kepada Menteri Agama.
Koreksi Anda
