Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ongkos Naik Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan untuk keperluan biaya penyelenggaraan urusan haji tahun yang bersangkutan di dalam dan di luar negeri yang ditetapkan oleh Menteri Agama. (2) Penatausahaan Ongkos Naik Haji dilakukan oleh Bendaharawan Ongkos Naik haji yang ditetapkan oleh Menteri Agama. (3) Penatausahaan Ongkos Naik Haji berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda