Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Urusan haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi segala kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian penyelenggaraan urusan haji sebagai berikut: a. Perencanaan penyelenggaraan haji; b. Penentuan Ongkos Naik Haji; c. Penerimaan dan pendaftaran jamaah haji; d. Pemeriksaan, pelayanan dan pemeliharaan kesehatan jamaah haji; e. Penerimaan dan pengelolaan Ongkos Naik Haji; f. Penanganan Paspor Haji; g. Pembinaan dan bimbingan jamaah haji; h. Penanganan keselamatan, ketertiban dan kesejahteraan selama dalam perjalanan melaksanakan ibadah haji; i. Penyelenggaraan pemondokan jamaah haji; j. Penyelanggaraan angkutan untuk jamaah haji; k. Pemeliharaan ketertiban dan keamanan barang-barang bawaan jamaah haji; l. Pengendalian administratif dan teknis penyelenggaraan urusan haji; m. Pengawasan penyelenggaraan haji; n. Lain-lain kegiatan yang ada hubungannya dengan kegiatan haji.
Koreksi Anda