Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Urusan haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi segala kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian penyelenggaraan urusan haji sebagai berikut:
a. Perencanaan penyelenggaraan haji;
b. Penentuan Ongkos Naik Haji;
c. Penerimaan dan pendaftaran jamaah haji;
d. Pemeriksaan, pelayanan dan pemeliharaan kesehatan jamaah haji;
e. Penerimaan dan pengelolaan Ongkos Naik Haji;
f. Penanganan Paspor Haji;
g. Pembinaan dan bimbingan jamaah haji;
h. Penanganan keselamatan, ketertiban dan kesejahteraan selama dalam perjalanan melaksanakan ibadah haji;
i. Penyelenggaraan pemondokan jamaah haji;
j. Penyelanggaraan angkutan untuk jamaah haji;
k. Pemeliharaan ketertiban dan keamanan barang-barang bawaan jamaah haji;
l. Pengendalian administratif dan teknis penyelenggaraan urusan haji;
m. Pengawasan penyelenggaraan haji;
n. Lain-lain kegiatan yang ada hubungannya dengan kegiatan haji.
Koreksi Anda
