Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1988 tentang PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DI PROPINSI TINGKAT I TIMOR TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Dalam Negeri, Menteri, dan Pejabat lainnya mengambil langkah-langkah seperlunya bagi terlaksananya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan sebaik-baiknya.
Koreksi Anda