Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1988 tentang PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DI PROPINSI TINGKAT I TIMOR TIMUR
Teks Saat Ini
Terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 5 tahun 1974 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Koreksi Anda
