Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah Pelaksana Bimas Kabupaten mengadakan rapat-rapat berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperlu dan dalam mengambil keputusannya wajib memperhatikan petunjuk Ketua Satuan Pembina Bimas Propinsi. (2) Ketua Pelaksana Harian Bimas Kabupaten dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari wajib memperhatikan petunjuk-petunjuk operasional Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten dan petunjuk-petunjuk teknis Ketua Pembina Harian Bimas Propinsi. (3) Ketua Pelaksana Harian Bimas Kabupaten menyampaikan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu mengenai pelaksanaan Program Bimas, baik yang bersifat fisik maupun keuangan, serta hamabatan-hambatan yang dihadapi kepada Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten dengan tembusan kepada Ketua Satuan Bimas Propinsi. (4) Ketua Pelaksana Harian Bimas Kabupaten dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari bertanggung jawab kepada Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten.
Koreksi Anda