Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Ahli dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan, serta wajib menyampaikan laporan berkala dan/atau sewaktuwaktu mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Badan dan kepada Ketua Bidang menurut lingkupnya. (2) Tim Teknis dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan.
Koreksi Anda