Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS
Teks Saat Ini
(1) Tim Ahli dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan, serta wajib menyampaikan laporan berkala dan/atau sewaktuwaktu mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Badan dan kepada Ketua Bidang menurut lingkupnya.
(2) Tim Teknis dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan.
Koreksi Anda
