Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua unsur Sekretariat Badan dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Badan sendiri, maupun dalam hubungan antar Departemen/Instansi untuk kesatuan gerak yang serasi sesuai dengan tugas pokoknya. (2) Sekretaris dan Wakil Sekretaris Badan melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Badan.
Koreksi Anda