Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan/Desa menyelenggarakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam : a. menyelenggarakan kerjasama antar instansi maupun swasta yang mendukung pelaksanaan program intensifikasi; b. mempersiapkan rencana terperinci tiap musim tanam untuk Kecamatan/Desa; c. menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan intensifikasi; d. mengawasi pelaksanaan Bimas dan memberikan petunjuk-petunjuk teknis yang diperlukan; e. mengikuti jalannya penyaluran saran produksi serta realisasi dan pengembalian kredit di Kecamatan/Desa; f. menyampaikan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu mengenai pelaksanaan Bimas di tingkat Kecamatan/Desa; g. menyampaikan saran-saran perbaikan mengenai pelaksanaan Bimas di Kecamatan/Desa.
Koreksi Anda