Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TIM AHLI DAN TIM TEKNIS (1) Kepada Pimpinan Badan diperbantukan beberapa tenaga ahli yang terdiri dari para cecdekiawan/tenaga ahli baik dari lingkungan Instansi-instansi Pemerintah maupun dari lingkungan Perguruan Tinggi. (2) Kepada Sekretaris Badan diperbantukan Tim Teknis yang terdiri dari beberapa pejabat dan/atau tenaga teknis dari Instansi-instansi yang mempunyai kaitan kerja dengan Bimas.
Koreksi Anda