Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1983 tentang BADAN PENGENDALIAN BIMAS
Teks Saat Ini
TIM AHLI DAN TIM TEKNIS
(1) Kepada Pimpinan Badan diperbantukan beberapa tenaga ahli yang terdiri dari para cecdekiawan/tenaga ahli baik dari lingkungan Instansi-instansi Pemerintah maupun dari lingkungan Perguruan Tinggi.
(2) Kepada Sekretaris Badan diperbantukan Tim Teknis yang terdiri dari beberapa pejabat dan/atau tenaga teknis dari Instansi-instansi yang mempunyai kaitan kerja dengan Bimas.
Koreksi Anda
