Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS UDAYANA
Teks Saat Ini
Pembinaan Universitas Udayana secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
