Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN KEPPRES 80-2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4330), diubah sebagai berikut: 1. Penjelasan... 1. Penjelasan Pasal 22 ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Penjelasan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengumuman pemilihan penyedia jasa konsultansi harus dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas, terutama penyedia jasa konsultansi baik dari daerah setempat maupun dari daerah lainnya. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Yang dimaksud dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus dalam ayat ini adalah: a. penanganan darurat untuk pertahananan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera; dan/atau b. penyedia jasa tunggal; dan/atau c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh PRESIDEN; dan/atau d. pekerjaaan yang berskala kecil dengan ketentuan: untuk keperluan sendiri, mempunyai risiko kecil, menggunakan teknologi sederhana, dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil, dan/atau bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau e. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat ijin; dan/atau f. pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam rangka pengembalian kekayaan negara yang penanganannya dilakukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf f adalah pekerjaan yang dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepada Pemerintah oleh badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998, termasuk penilaian pertanggungjawaban badan khusus dimaksud.” 2. Lampiran… 2. Lampiran I Bab I huruf C. 1. b. 4) ditambah, sehingga keseluruhan angka 4) berbunyi sebagai berikut: “4) Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut: a. penanganan darurat untuk pertahananan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera; dan/atau b. penyedia jasa tunggal; dan/atau c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh PRESIDEN; dan/atau d. pekerjaaan yang berskala kecil dengan ketentuan: untuk keperluan sendiri, mempunyai risiko kecil, menggunakan teknologi sederhana, dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil, dan/atau bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau e. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat ijin; dan/atau f. pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam rangka pengembalian kekayaan negara yang penanganannya dilakukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.”
Koreksi Anda