Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Djibouti mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 2 Mei 1997, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Djibouti yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Perancis dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.