Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 54-1996 TENTANG TIM PENGKAJIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN USAHA INDUSTRI TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 1996 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2 Susunan keanggotaan Tim Fasilitas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: 1. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan sebagai Ketua merangkap Anggota; 2. Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota; 3. Menteri Sekretaris Negara sebagai Anggota; 4. Menteri Keuangan sebagai Anggota; 5. Menteri Perindustrian dan Perdagangan sebagai Anggota; 6. Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai Anggota."
Koreksi Anda