Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melakukan pengawasan dan pembinaan atas usaha Perusahaan Pembiayaan.
Koreksi Anda
Menteri melakukan pengawasan dan pembinaan atas usaha Perusahaan Pembiayaan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran