Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat melalukan satu atau lebih kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri
Koreksi Anda
