Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan oleh :
a. Bank;
b. Lembaga Keuangan Bukan Bank;
c. Perusahaan Pembiayaan.
(2) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
(3) Saham Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh :
a. Warga Negara INDONESIA dan/atau Badan Hukum INDONESIA;
b. Badan Usaha Asing dan Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA (Usaha patungan).
(4) Pemilikan saham oleh Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b ditentukan sebesar-besarnya 85% (delapan puluh lima persen) dari Modal Disetor.
Koreksi Anda
