Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi antara lain bidang usaha :
a. Sewa Guna Usaha;
b. Modal Ventura;
c. Perdagangan Surat Berharga;
d. Anjak Piutang;
e. Usaha Kartu Kredit;
f. Pembiayaan Konsumen.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan dan tata cara pendirian perusahaan, serta kegiatan dalam bidang-bidang usaha sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
