Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi antara lain bidang usaha : a. Sewa Guna Usaha; b. Modal Ventura; c. Perdagangan Surat Berharga; d. Anjak Piutang; e. Usaha Kartu Kredit; f. Pembiayaan Konsumen. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan dan tata cara pendirian perusahaan, serta kegiatan dalam bidang-bidang usaha sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda