Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penutup (1)Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Pusat. (2)Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. C:\PUU\WEB\dokumen\docpres\KEPPRES NO 61 TH 1984.DOC
Koreksi Anda