Koreksi Pasal 36
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembubaran
Apabila terjadi pembubaran organisasi dengan keputusan Kongres, maka Pimpinan Pusat MENETAPKAN suatu panitia yang khusus bertugas melaksanakan inventarisasi serta penghitungan kekayaan organisasi yang hasilnya diserahkan kepada Lembaga/Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
