Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengambilan Putusan (1)Segala putusan diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat. (2)Apabila ketentuan tersebut ayat (1) tidak terlaksana maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak dengan mengadakan pemungutan dan perhitungan suara secara langsung dari peserta. Pengambilan putusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari separoh jumlah anggota yang hadir dan memenuhi kuorum. (3)Pemungutan suara tentang orang atau masalah yang dianggap penting dilakukan secara rahasia atau tertulis.
Koreksi Anda