Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Kuorum Musyawarah dan Rapat
(1)Setiap musyawarah atau rapat baru sah dan dapat mengambil putusan apabila dihadiri oleh lebih dari separoh dari jumlah peserta.
(2)Apabila musyawarah atau rapat dengan acara yang ditetapkan tidak mencapai kuorum. maka rapat ditunda paling lama 6 (enam) jam.
Apabila musyawarah atau rapat berikutnya dengan pemberian undangan baru untuk acara yang sama masih tetap belum mencapai kuorum, maka rapat adalah sah serta dapat mengambil putusan.
Koreksi Anda
