Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pimpinan Cabang
(1)
a.Kekuasaan tertinggi Legiun Veteran Republik INDONESIA di tingkat Cabang berada di tangan Musyawarah Cabang.
b.Dewan Paripurna Cabang yang merupakan kekuasaan tertinggi di antara 2 (dua) Musyawarah Cabang berjumlah sebanyak-banyaknya 25 (duapuluhlima) orang, dipilih oleh Musyawarah Cabang, dan Tokoh Veteran di daerah masing-masing diwakili oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang dan diusulkan oleh induk organisasinya.
c.Untuk suatu Cabang yang memiliki demikian banyak Ranting (Kecamatan), sehingga jumlah 25 (duapuluhlima) untuk anggota Dewan Paripurna kurang mencukupi, maka pembentukan Dewan Paripurna Cabang dilakukan dengan memilih seorang wakil untuk tiap-tiap Ranting dan ditambah Wakil Anak Organisasi serta Tokoh Veteran seperlunya.
(2)
a.Pimpinangan Cabang merupakan pimpinan tingkat Cabang yang menjadi Pimpinan Organisasi sehari-hari dan terdiri atas sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang yang dipilih oleh Musyawarah Cabang.
b.Pimpinan Cabang merupakan satu kesatuan kolektif yang diatur pembagian tugas koordinasi bidangnya masing-masing.
c.Anggota Pimpinan Cabang adalah anggota Dewan Paripurna Cabang.
d.Penetapan susunan Anggota Dewan Paripurna Cabang dan Pimpinan Cabang dilakukan oleh Pimpinan Daerah atas usul Musyawarah Cabang.
(3)
a.Dewan Paripurna Cabang MENETAPKAN kebijaksanaan pokok untuk melaksanakan Keputusan Musyawarah Cabang dan pengawasan umum di tingkat Cabang.
b.Pimpinan Cabang menyelenggarakan Pimpinan sehari-hari guna melaksanakan kebijaksanaan pokok Dewan Paripurna Cabang, keputusan Musyawarah Cabang, dan ketetapan Pimpinan Daerah.
Koreksi Anda
