Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Nama Veteran Penggunaan nama atau sebutan Veteran menurut pengertian UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967 untuk maksud apapun oleh sesuatu organisasi, badan usaha, atau perorangan hanya dibenarkan selama tidak bertentangan dengan ketentuan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA.
Koreksi Anda