Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembelaan Seseorang anggota yang menerima tindakan disiplin berupa pemberhentian sementara (schorsing) dapat mengajukan pembelaannya kepada Pimpinan yang MENETAPKAN pemberhentian sementara (schorsing). Apabila anggota tersebut tidak puas mengenai putusan terhadap pembelaan yang diajukan, maka dapat mengajukan pembelaannya sekali lagi kepada Pimpinan Legiun Veteran Republik INDONESIA, pembelaan terakhir kepada Kongres.
Koreksi Anda