Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindakan Disiplin (1)Tindakan disiplin dilakukan terhadap anggota apabila : a.Melalaikan kewajiban sebagai anggota; b.Melanggar disiplin organisasi; c.Melanggar keputusan dan Peraturan organisasi; d.Merugikan nama baik organisasi dan martabat Veteran. (2)Tindakan disiplin dilakukan dengan bijaksana dan bersifat mendidik dengan maksud memberi kesempatan kepada anggota yang bersangkutan untuk memperbaiki dirinya. Tindakan disiplin dinyatakan dalam bentuk : a.Pemberian tegoran atau peringatan secara lisan atau tertulis sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali; b.Pemberhentian sementara (schorsing). (3)Tegoran atau peringatan kepada Anggota biasa dilakukan oleh Pimpinan Cabang, tegoran atau peringatan untuk Anggota Pimpinan Ranting dilakukan oleh Pimpinan Cabang, untuk anggota Pimpinan Cabang dan Dewan Paripurna Cabang oleh Pimpinan Daerah, untuk Pimpinan Daerah dan Dewan Paripurna Daerah oleh Pimpinan Pusat, sedangkan untuk anggota Pimpinan Pusat oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat atau Keputusan Rapat Pimpinan Pusat; (4)Sesudah tegoran dan peringatan diberikan sampai 3 (tiga) kali tetapi anggota yang bersangkutan tidak menunjukkan tanda-tanda dan bukti perbaikannya, maka tindakan disiplin ditingkatkan menjadi pemberhentian sementara (schorsing); (5)Pemerhentian sementara (schorsing) untuk anggota biasa, anggota Pimpinan Ranting, Anggota Pimpinan Cabang, dan Dewan Paripurna Cabang dilakukan oleh Pimpinan Daerah. Pemberhentian sementara untuk anggota Pimpinan Daerah dan Anggota Dewan Pimpinan Daerah dilakukan oleh Pimpinan Pusat. Pemberhentian sementara (schorsing) untuk Anggota Pimpinan Pusat dilakukan dengan Keputusan Rapat Pimpinan Pusat. Pemberhentian sementara (schorsing) untuk Anggota Dewan Paripurna Pusat dilakukan dengan Keputusan Musyawarah Dewan Paripurna Pusat.
Koreksi Anda