Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban Anggota Disamping semua kewajiban yang telah ditetapkan menurut UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967, maka setiap anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA berkewajiban : a.Membayar Uang Pangkal dan iuran; b.Menaati semua keputusan dan ketentuan organisasi; c.Menjunjung tinggi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga; d.Melaksanakan kegiatan guna mencapai tujuan organisasi.
Koreksi Anda