Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Kewajiban Anggota
Disamping semua kewajiban yang telah ditetapkan menurut UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967, maka setiap anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA berkewajiban :
a.Membayar Uang Pangkal dan iuran;
b.Menaati semua keputusan dan ketentuan organisasi;
c.Menjunjung tinggi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
d.Melaksanakan kegiatan guna mencapai tujuan organisasi.
Koreksi Anda
