Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Keanggotaan (1)Penetapan Keanggotaan Legiun Veteran Republik INDONESIA dilaku- kan dengan pemberian Kartu Tanda Anggota; (2)Kartu Tanda Anggota diberikan oleh Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA dan penyalurannya diatur melalui Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA, kecuali untuk anggota Kehormatan yang akan diatur oleh Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA; (3)Bentuk, isi, dan pengadaan Kartu Tanda Anggota ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA; (4)Setiap Markas Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA wajib memelihara Daftar Anggota secara teratur menurut kelompok Ranting dalam wilayah kerjanya.
Koreksi Anda