Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Kehormatan Dewan Paripurna Pusat Anggota Kehormatan Dewan Paripurna Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA adalah : a.PRESIDEN Republik INDONESIA; b.Wakil PRESIDEN Rpublik INDONESIA; c.Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat; d.Ketua Dewan Pertimbangan Agung; e.Ketua Mahkamah Agung; f.Menteri Pertahanan Keamanan; g.Panglima Angkatan Bersenjata.
Koreksi Anda