Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Biasa (1) Semua Veteran yang telah disahkan memperoleh gelar kehormatan Veteran Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan 2 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967; (2) Warga Negara yang memenuhi persyaratan seperti tersebut pada pasal 1 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967, tetapi belum memiliki pengesahan dapat diterima menjadi anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA dengan seizin dan keputusan Pimpinan Pusat; (3) Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (ABRI) atau Purnawirawan ABRI yang karena jabatan dan atau kedudukan sosialnya dengan sukarela menyatakan kehendaknya untuk menjadi Anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA dan disetujui oleh Pimpinan Daerah maupun Pimpinan Kesatuan/Induk Organisasinya; (4) Bagi Anggota seperti tersebut ayat (3) yang akan menduduki Pimpinan Legiun Veteran Republik INDONESIA di daerah, terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan : a.Untuk Pimpinan Daerah oleh Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA dengan seizin Panglima Angkatan Bersenjata; b.Untuk Pimpinan Cabang dan Ranting oleh Panglima Komando Daerah Militer yang bersangkutan.
Koreksi Anda