Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Kekuasaan dan Pimpinan Daerah
(1) Kekuasaan tertinggi Legiun Veteran Republik INDONESIA di tingkat Propinsi berada di tangan Musyawarah Daerah.
(2) Dewan Paripurna Daerah merupakan kekuasaan tertinggi di antara 2 (dua) Musyawarah Daerah terdiri atas sebanyak-banyaknya 45 (empatpuluh lima) orang yang dipilih oleh Musyawarah Daerah dari unsur yang mewakili Cabang, Anak Organisasi tingkat Daerah, dan Tokoh Veteran di daerah. Setiap unsur diwakili oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang wakil.
(3) Pimpinan Daerah merupakan Pimpinan Harian dan terdiri atas sebanyak-banyaknya 17 (tujuhbelas) orang yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.Susunan Pimpinan Daerah terdiri atas :
a.Ketua;
b.Beberapa Wakil Ketua;
c.Sekretaris dan Wakil Sekretaris;
d.Bendahara;
e.Beberapa Kepala Bagian;
f.Beberapa Pembantu Umum.
Koreksi Anda
