Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Kekuasaan dan Pimpinan Pusat
(1) Kedaulatan organisasi berada di tangan seluruh anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.
(2) Dewan Paripurna Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA merupakan kekuasaan tertinggi di antara 2 (dua) Kongres terdiri atas sebanyak-banyaknya 100 (seratus) orang yang dipilih oleh Kongres dari unsur yang mewakili Daerah, Anak organisasi tingkat Pusat dan Tokoh Veteran.Setiap unsur diwakili oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
(3) Pimpinan Pusat merupakan Pimpinan Harian yang terdiri atas sebanyak-banyaknya 25 (duapuluh lima) orang yang dipilih oleh Kongres. Susunan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA terdiri atas :
a.Ketua Umum;
b.Beberapa Ketua;
c.Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal;
d.Bendahara dan Wakil Bendahara;
e.Beberapa Kepala Bagian;
f.Beberapa Pembantu Umum.
Koreksi Anda
