Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Anggota Setiap Anggota berhak : a.Mengajukan koreksi atau usul melalui tingkatan organisasi; b.Mendapat penghargaan organisasi sesuai dengan pengabdian dan jasanya; c.Melaporkan berbagai masalah Veteran yang dianggap perlu; d.Membela diri sampai ke Kongres.
Koreksi Anda