Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Kewajiban
Setiap Anggota berkewajiban :
a. Setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
b. Menjunjung tinggi nama baik dan kode kehormatan Veteran;
c. Memegang teguh rahasia militer dan menjunjung tinggi keselamatan negara;
d. Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan segala ketentuan serta keputusan Legiun Veteran Republik INDONESIA;
e. Aktif melaksanakan program kerja Legiun Veteran Republik INDONESIA;
f. Menghadiri rapat-rapat organisasi;
g. Membayar uang pangkal dan iuran.
Koreksi Anda
