Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban Setiap Anggota berkewajiban : a. Setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; b. Menjunjung tinggi nama baik dan kode kehormatan Veteran; c. Memegang teguh rahasia militer dan menjunjung tinggi keselamatan negara; d. Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan segala ketentuan serta keputusan Legiun Veteran Republik INDONESIA; e. Aktif melaksanakan program kerja Legiun Veteran Republik INDONESIA; f. Menghadiri rapat-rapat organisasi; g. Membayar uang pangkal dan iuran.
Koreksi Anda