Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Keanggotaan
(1) Keanggotaan Legiun Veteran Republik INDONESIA bersifat sukarela dan terbuka bagi semua Veteran.
(2) Semua Veteran yang telah disahkan memperoleh gelar kehormatan "Veteran Republik INDONESIA" sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan 2 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967 berhak serta harus merasa wajib menjadi anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA.
(3) Anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA yang karena sesuatu hal merangkap menjadi anggota organisasi lain akan diatur dengan ketentuan tersendiri.
Koreksi Anda
