Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Sifat
(1) Legiun Veteran Republik INDONESIA adalah organisasi kemasyarakatan yang merupakan satu-satunya wadah dan sarana perjuangan Veteran Republik INDONESIA sebagai unsur keluarga besar Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan persamaan kehendak, bidang kegiatan profesi, dan fungsinya untuk berperan serta dalam :
a.Pewarisan nilai-nilai 1945;
b.Pembangunan nasional, dan
c.Pertahanan Keamanan Nasional (Cadangan Nasional).
(2) Legiun Veteran Republik INDONESIA tidak ada ikatan organik dengan organisasi kekuatan sosial politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya, tanpa mengurangi arti pentingnya pembina an persatuan dan kesatuan nasional.
Koreksi Anda
