Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Waktu (1) Organisasi ini didirikan dan disahkan oleh Kongres Nasional Pejuang Kemerdekaan Seluruh INDONESIA yang diadakan pada tanggal 22 Desember 1956 sampai dengan 2 Januari 1957 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan; (2) Organisasi ini diresmikan dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 103 Tahun 1957 tentang Legiun Veteran Republik INDONESIA dan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967.
Koreksi Anda